Panduan Daftar Ulang (SNBP) Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi 2026

Agenda

30 Mar 2026

Panduan Daftar Ulang (SNBP) Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi 2026

A. JADWAL DAN LAMAN PENGUMUMAN

  • Pengumuman kelulusan SNBP 2026 dan Program SNBP-Peminatan ITB 2026 dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, pukul 15.00 WIB.
  • Pengumuman kelulusan SNBP 2026 dapat diperoleh di laman https://snbp.itb.ac.id.
  • Pengumuman Program SNBP-Peminatan ITB 2026 dapat dilihat di laman https://minat.itb.ac.id.

B. PENDAFTARAN ULANG

  • Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru bagi calon mahasiswa yang dinyatakan lulus SNBP 2026 akan dilaksanakan pada tanggal 2 – 10 April 2026 secara DARING (ONLINE) dengan melakukan aktivasi melalui laman Aktivasi  
  • Calon mahasiswa akan menerima username sementara (temporary) dan password yang dapat digunakan untuk melakukan login di laman SIX , setelah proses aktivasi akun pendaftaran ulang selesai dilaksanakan.
  • Kegiatan pendaftaran ini WAJIB diikuti oleh seluruh calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus SNBP 2026 di ITB.

C. ISIAN DATA DAN DOKUMEN PENDAFTARAN ULANG

Dalam proses Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru secara online, calon mahasiswa akan melakukan pengisian data dan mengunggah file scan dari beberapa dokumen dalam format pdf atau jpeg/jpg. Dokumen yang wajib disiapkan untuk pengisian data dan diunggah adalah:

  1. Kartu Peserta SNBP 2026 ASLI
  2. Surat Tanda Kelulusan (STL) Sementara atau Surat Keterangan Kelas XII
    • Surat Tanda Kelulusan Sementara (STL) atau Surat Keterangan Kelas XII harus memuat foto calon mahasiswa dan diberi cap Sekolah (cap sekolah harus mengenai foto calon mahasiswa)
    • Kelulusan SMA merupakan syarat utama untuk melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri. ITB akan membatalkan status kelulusan dari penerimaan mahasiswa baru bagi calon mahasiswa yang tidak mampu menunjukkan bukti kelulusan SMA.
  3. Akta Kelahiran ASLI
    • Tidak dapat menggunakan Surat Kenal Lahir dan/atau dokumen sejenis selain Akta Kelahiran.
    • Kartu Keluarga (KK) TIDAK DAPAT DIGUNAKAN sebagai pengganti dokumen Akta Kelahiran
    • Bagi calon mahasiswa yang belum memiliki akta kelahiran, agar segera mengurus pembuatan akta dan wajib mengunggah berkas tersebut antara tanggal 1 - 15 Juli 2026.
  4. Rapor SMA ASLI, Semester 1 s.d. Semester 5, pada bagian yang mencantumkan nilai Mata Pelajaran serta identitas calon mahasiswa.
  5. Ijazah SMA Bagi calon mahasiswa yang belum memiliki Ijazah asli, WAJIB mengunggah file Ijazah ASLI antara tanggal 1 - 15 Juli 2026.
  6. Bukti Kepemilikan Asuransi Kesehatan
    • Yang dimaksud dengan asuransi kesehatan adalah asuransi yang dapat memfasilitasi rawat inap karena sakit, dan bukan Asuransi Kecelakaan.
    • ITB mewajibkan seluruh mahasiswa memiliki Asuransi Kesehatan selama menempuh pendidikannya di ITB.
    • Asuransi BPJS adalah asuransi yang minimal harus dimiliki oleh calon mahasiswa.
    • Bagi calon mahasiswa yang belum memiliki asuransi kesehatan pada jadwal pendaftaran online di atas, wajib mengunggah bukti kepemilikan asuransi kesehatan antara tanggal 1 - 15 Juli 2026.
  7. Surat Keterangan Bebas Buta Warna ASLI dari Dokter Spesialis Mata
    • Diwajibkan bagi calon mahasiswa yang diterima di Fakultas/Sekolah berikut: Surat Keterangan Bebas Buta Warna Total maupun Parsial, untuk Sekolah Farmasi (SF)
    • Surat Keterangan Bebas Buta Warna dari Dokter selain Dokter Spesialis Mata tidak dapat digunakan.
    • Surat Keterangan harus sesuai dengan format yang disediakan ITB di laman Format Surat Bebas Buta Warna ditandatangani dan di cap mengenai foto

D. UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) DAN JADWAL PEMBAYARAN

Besarnya biaya pendidikan yang harus dilunasi mahasiswa ITB adalah sebagai berikut:

  1. Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dalam bentuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) per semester merupakan kewajiban seluruh mahasiswa ITB.
  2. Nilai Uang Kuliah Tunggal (UKT) program sarjana ITB bagi lulusan SNBP  sesuai dengan informasi pada laman https://admission.itb.ac.id/id/program/sarjana/seleksi-nasional-berdasarkan-prestasi#Biaya-Penyelenggaraan-Pendidikan adalah sebagai berikut:

    Golongan UKT

    Fakultas/Sekolah

    FMIPA-M

    SBM

    FITB, FTTM, FMIPA-IPA, FSRD, FTI, FTMD FTSL, SAPPK, SITH, SF, STEI

    UKT-7

    Rp12.250.000

    Rp14.500.000

    Rp12.500.000

    UKT-6

    Rp10.250.000

    Rp12.500.000

    Rp10.500.000

    UKT-5

    Rp8.250.000

    Rp10.500.000

    Rp8.500.000

    UKT-4

    Rp6.250.000

    Rp8.500.000

    Rp6.500.000

    UKT-3

    Rp4.250.000

    Rp6.500.000

    Rp4.500.000

    UKT-2

    Rp1.000.000

    Rp1.000.000

    Rp1.000.000

    UKT-1

    Rp500.000

    Rp500.000

    Rp500.000

  3. Dalam penetapan besaran UKT, ITB selalu mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga mahasiswa dan batas kemampuan ITB.
  4. Penerimaan mahasiswa baru di ITB sepenuhnya didasarkan pada hasil akademik, tanpa mempertimbangkan dokumen ekonomi sebagai penentu kelulusan. Saat ini:
    1. Seluruh mahasiswa baru dikenakan biaya pendidikan UKT 7 karena pemeriksaan dokumen ekonomi belum dilakukan.
    2. Namun, mahasiswa dapat mengajukan penurunan biaya pendidikan untuk mendapatkan UKT 1 hingga UKT 6 setelah pendaftaran ulang secara daring, dengan mengunggah dokumen yang menunjukan kemampuan ekonomi sebagai bukti.
    3. Jadwal untuk pengajuan penurunan biaya pendidikan/UKT akan diumumkan bersamaan dengan informasi pendaftaran ulang jalur SNBT.
  5. Calon mahasiswa wajib melakukan pembayaran UKT pada tanggal 13 – 16 April 2026 untuk dapat diproses administrasi akademik sebagai mahasiswa baru ITB sehingga diberikan Nomor Induk Mahasiswa (NIM).
  6. Bagi mahasiswa yang menyatakan diri tidak mampu membayar UKT Pertama karena alasan ekonomi dapat melaporkan diri dengan melampirkan bukti pendukung, melalui formulir berikut Ketidaksanggupan UKT S1 dengan batas waktu pengisian 10 April 2026.

    Pengumuman keputusan besaran Pembayaran Pertama yang harus dilunasi calon mahasiswa akan dilaksanakan pada tanggal 21 April 2026 melalui pesan WhatsApp ke nomor seluler yang telah didaftarkan masing-masing calon mahasiswa di formulir pelaporan.

  7. Tata cara pembayaran UKT dapat diperoleh di laman https://six.itb.ac.id/login pada menu “keuangan dan beasiswa” setelah melakukan finalisasi daftar ulang.
  8. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri, mengenai Pengenaan Uang Kuliah Tunggal,
    • ITB mengenakan tarif UKT bagi mahasiswa penerima beasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Persentase jumlah mahasiswa yang dikenakan tarif UKT Kelompok I dan Kelompok II dan mahasiswa penerima beasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru yang diterima.

E. SUMBANGAN PENGEMBANGAN INSTITUSI

  1. Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di ITB bersifat sukarela.
  2. SPI merupakan ajakan bagi orang tua atau wali mahasiswa untuk berkontribusi secara sukarela sebagai bentuk rasa syukur atas kesempatan pendidikan yang diraih di ITB.
  3. Seluruh dana yang terkumpul melalui SPI akan digunakan sepenuhnya untuk penyediaan beasiswa UKT, guna mendukung keberlangsungan pendidikan bagi mahasiswa ITB yang membutuhkan bantuan finansial.

F. KETENTUAN BAGI PESERTA PROGRAM SNBP-PEMINATAN ITB

Bagi calon mahasiswa yang dinyatakan diterima di ITB melalui Program SNBP-Peminatan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Setelah semester pertama perkuliahan, mahasiswa akan ditempatkan di program studi sesuai saat penerimaan Program SNBP-Peminatan.
  2. Mahasiswa yang diterima melalui Program SNBP-Peminatan tidak diperkenankan untuk mengajukan perpindahan program studi untuk alasan apa pun.

G. PERNYATAAN KEBENARAN ISIAN DATA DAN VERIFIKASI DATA

Bagi seluruh calon mahasiswa yang dinyatakan diterima di ITB, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Seluruh data dan dokumen yang disampaikan secara online harus merupakan data dan dokumen yang sebenarnya.
  2. Data dan dokumen yang diunggah oleh calon mahasiswa akan diperiksa kebenarannya di dalam tahap verifikasi data.
  3. Di dalam halaman pendaftaran, seluruh calon mahasiswa akan memberikan pernyataan bahwa seluruh data dan dokumen yang disampaikan adalah benar, dan jika di kemudian hari ditemukan bahwa data dan dokumen yang diberikan adalah bukan yang sebenarnya, mahasiswa dapat menerima konsekuensi DICABUT STATUSNYA SEBAGAI MAHASISWA ITB.

H. KONTAK INFORMASI PENERIMAAN MAHASISWA BARU

Informasi lengkap mengenai Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru ITB 2026 dapat diperoleh di alamat:

Direktorat Penerimaan Mahasiswa ITB


 

JADWAL KEGIATAN

Waktu

Kegiatan

Keterangan

31 Maret 2026

Pengumuman Hasil Seleksi SNBP 2026 dan Program SNBP-Peminatan ITB

https://snbp.itb.ac.id   dan https://minat.itb.ac.id 

2 - 10 April 2026

Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru ITB secara daring (online)

https://six.itb.ac.id/login  

10 April 2026

Batas akhir Finalisasi Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru ITB secara daring (online)

https://six.itb.ac.id/login 

 

13 - 16 April 2026

Pembayaran UKT

https://six.itb.ac.id/login 

12 - 20 Agustus 2026

Perwalian

https://six.itb.ac.id/login

13 Agustus 2026

Penyambutan Mahasiswa Baru

Detail akan diinformasikan bersamaan dengan pengumuman SSU (Seleksi Siswa Unggul)

24 Agustus 2026

Awal Perkuliahan